Ekstensi News - Muhammad Natsir Sahib, Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Rocky yang diduga menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden terpilih, sering didatangi sejumlah menteri yang memberikan uang ketika menjabat sebagai Walikota Solo.
Natsir merasa bahwa pernyataan tersebut berpotensi merusak citra Gibran di mata publik sebagai Wakil Presiden terpilih.
"Sebagai pendukung Gibran, dan juga relawan, saya merasa pernyataan ini merugikan masyarakat. Oleh karena itu, saya melaporkannya kepada pihak kepolisian," ungkap Natsir pada Sabtu, 7 September 2024.
Natsir memahami bahwa laporan yang diajukan termasuk dalam kategori delik aduan. Namun, ia berharap pihak kepolisian tetap bisa menindaklanjuti ucapan Rocky agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Kasus ini terkait pencemaran nama baik, merujuk pada pasal 310 dan 311 KUHP. Namun, secara hukum, yang seharusnya melaporkan adalah pihak yang bersangkutan, yaitu Gibran Rakabuming Raka. Kami mendorong Mas Gibran untuk mengambil tindakan agar ada efek jera, sehingga tidak ada lagi ucapan tanpa dasar bukti dan fakta," jelasnya.