Ekstensi News, Jakarta - Sidang paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada Kamis (22/8/2024) mendadak batal. Penundaan ini terjadi karena syarat kuorum tidak terpenuhi. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa dari total anggota yang diharapkan hadir, hanya 89 orang yang hadir secara fisik, sementara 87 anggota lainnya mengajukan izin ketidakhadiran.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk menetapkan ulang sidang paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco saat menutup rapat di ruang Sidang Paripurna.
Berdasarkan pantauan, meski beberapa anggota DPR masih berdatangan menjelang penutupan sidang, jumlah tersebut tetap belum mencukupi untuk memenuhi kuorum. Keputusan penundaan sidang ini pun terpaksa diambil meski agenda tersebut dinilai krusial, terutama dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sebelumnya, Dasco sempat menskors sidang selama 30 menit untuk memberi kesempatan anggota yang belum hadir. Namun, sesuai tata tertib DPR RI, penundaan lebih dari 30 menit tidak diperbolehkan, sehingga sidang akhirnya dibatalkan secara resmi.
Penundaan ini menimbulkan spekulasi di kalangan pengamat politik. Ada yang menduga bahwa kurangnya kehadiran anggota dewan mungkin disengaja sebagai bentuk manuver politik untuk memperlambat proses pengesahan RUU Pilkada. Meski demikian, banyak juga yang menganggapnya sebagai masalah teknis biasa.
Sidang paripurna ini akan dijadwalkan ulang, dan diharapkan seluruh anggota dewan dapat hadir agar pembahasan revisi RUU Pilkada bisa berjalan sesuai dengan jadwal. Mengingat pentingnya regulasi ini untuk menyukseskan Pilkada 2024, publik pun menanti kelanjutan pembahasan tersebut.
Artikel Terkait
Pemerintah dan DPR Gelar Rapat Mendadak untuk Revisi UU Pilkada, Terkait Putusan MK
Seruan "Peringatan Darurat" Menggema di Media Sosial, Tanda Keprihatinan terhadap Demokrasi Indonesia
Partai Buruh Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024