Ekstensi News - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, M Agil Zulfikar, mendapat perhatian luas dari netizen setelah memposting gambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan "INDONESIA BAIK-BAIK SAJA" di media sosial. Unggahan tersebut menuai kritikan setelah Agil menyertakan keterangan yang berbunyi, "Teu bisa Yura, mun teu gaduh partai koalisi di Pilkada ulah jual-jual isu demokrasi rusak #indonesiabaik-baiksaja." Kalimat itu dalam bahasa Indonesia berarti, "Tidak bisa Yura, kalau tidak punya partai koalisi di Pilkada jangan menjual isu demokrasi rusak."
Netizen menilai unggahan tersebut tidak sensitif di tengah situasi politik yang memanas, terutama terkait isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada. Sejumlah komentar kritis pun bermunculan. Salah satu pengguna dengan akun @veldenvan menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar menjual narasi demokrasi rusak, melainkan soal kepentingan demokrasi yang lebih luas.
"Masalah ini bukan hanya tentang Pilkada, tetapi juga terkait elit politik yang berusaha menyingkirkan kepentingan rakyat," tulisnya.
Kekecewaan netizen terhadap Agil semakin meluas. Beberapa warganet bahkan menganggap sikap Agil tidak pantas untuk seorang Ketua DPRD. Akun @agussyrfdn menulis, "Miris, seorang Ketua DPRD bisa berkomentar seperti ini. Kacau!"
Sementara itu, akun @raukhil.aziz menantang Agil untuk melakukan diskusi terbuka mengenai pernyataannya. "Sebagai Ketua DPRD Lebak, ayo diskusi di ruang publik! Saya siap fasilitasi semuanya," ujarnya.
Usai mendapat ratusan komentar kritis, Agil tampak menghapus deskripsi dalam unggahan tersebut. Namun, perdebatan terkait unggahan itu masih terus berlangsung di kalangan netizen, yang mempertanyakan sikap pejabat publik dalam merespons isu-isu sensitif mengenai demokrasi di Indonesia.
Artikel Terkait
DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Jadi Acuan di Pilkada 2024
Mahasiswa Gelar Aksi Kawal Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada di Kota Serang
Ketua BEM Untirta Gymnastiar Serukan Waspada dalam Orasi di Depan Gedung DPRD Banten