Ekstensi News - Media sosial seperti X (dahulu Twitter) dan Instagram kini ramai dengan seruan "Peringatan Darurat", sebagai respons atas kekecewaan masyarakat terhadap situasi demokrasi di Indonesia. Gerakan ini muncul sebagai protes terhadap rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang dianggap berupaya menghalangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada.
Seruan "Peringatan Darurat" ini awalnya diadopsi dari sistem peringatan dini (Early Warning System/EWS), yang biasa digunakan di stasiun TV untuk memperingatkan masyarakat tentang potensi bahaya seperti bencana alam atau kerusuhan.
“Ini namanya EWS, biasanya dipakai untuk peringatan bencana atau situasi genting,” tulis akun X @itsqitz.
Pada masa lalu, Peringatan Darurat sering disiarkan melalui TVRI untuk mengingatkan masyarakat akan keadaan darurat. Kini, Kominfo telah mengintegrasikan fitur EWS pada TV digital bekerja sama dengan BNPB dan BMKG untuk memberikan peringatan terkait bencana seperti gempa bumi, erupsi gunung, atau tsunami.
Namun, dalam konteks saat ini, seruan "Peringatan Darurat" bukan terkait bencana alam, melainkan ancaman terhadap demokrasi Indonesia yang sedang menjadi perhatian publik. Seruan ini bahkan menjadi topik trending nomor satu di X. Beberapa tokoh publik dan masyarakat menilai situasi demokrasi Indonesia sedang terancam dan menyerukan gerakan melawan apa yang mereka sebut sebagai potensi sistem monarki absolut.
"Ini adalah tanda peringatan darurat, keadaan genting bagi demokrasi kita," tulis akun @ddaiifuku di X, menekankan pentingnya gerakan ini untuk menyuarakan ketidakpercayaan publik terhadap situasi politik saat ini.