Jumat, 13 September 2024

Partai Buruh Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

- Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:38 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan

Ekstensi News, Jakarta - Partai Buruh secara resmi mendeklarasikan dukungannya untuk Anies Baswedan sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024. Deklarasi ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan partai tersebut terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, menyatakan bahwa keputusan partai mengusung Anies Baswedan muncul dari aspirasi akar rumput. "Kami di DPP Partai Buruh sudah menyatakan dukungan penuh kepada Anies dan mengumumkan ini dengan kesungguhan hati," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Said menjelaskan bahwa dukungan ini diberikan karena Anies dianggap sebagai sosok yang memiliki rekam jejak baik dalam memperjuangkan hak buruh, terutama ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Salah satu kebijakan Anies yang diapresiasi adalah terkait kenaikan upah buruh.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD maupun yang tidak, untuk mengusung pasangan calon di Pilkada. Putusan ini membuka peluang bagi Partai Buruh, bersama partai-partai lain seperti PDIP, Partai Hanura, PKN, dan Partai Ummat, untuk mencalonkan Anies Baswedan karena telah memenuhi aturan ambang batas pencalonan sebesar 7,5 persen suara.

Partai Buruh berharap dapat bekerja sama dengan partai-partai lain untuk mendukung Anies dalam Pilgub Jakarta. "Kami sendiri belum mencukupi suara untuk mengusung calon secara mandiri, jadi kami berharap ada koalisi partai yang mendukung langkah ini," ungkap Said.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menambahkan bahwa partainya telah menyiapkan empat Surat Keputusan (SK) terkait pasangan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Salah satu SK mengusulkan Anies berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meskipun ada keputusan MK yang melarang mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Selain Ahok, nama-nama lain yang muncul dalam SK Partai Buruh adalah Rano Karno dan Hendrar Prihadi sebagai calon wakil gubernur. Partai Buruh juga membuka peluang bagi partai lain untuk mendiskusikan calon wakil gubernur yang akan mendampingi Anies hingga batas waktu 26 Agustus 2024.

"Kami telah menyiapkan empat opsi SK, dan jika ada partai yang ingin bergabung, kami siap mendiskusikan calon wakil yang tepat untuk mendampingi Anies," ujar Ferri.

Editor: Fajri Ekstensi News

Tags

Terkini

Terpopuler

X