Kamis, 12 September 2024

Anies Baswedan dan Andika Perkasa Dapatkan Surat Keterangan dari PN Jaksel untuk Maju Pilkada 2024

- Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:21 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan

Ekstensi News, Jakarta - Anies Baswedan dan Andika Perkasa telah mengajukan permohonan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024. Anies maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, sedangkan Andika Perkasa mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa surat keterangan tersebut telah diterbitkan sesuai permohonan keduanya. "Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan Andika Perkasa untuk pencalonan Gubernur Jawa Tengah, dan Anies Rasyid Baswedan untuk pencalonan Gubernur DKI Jakarta," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2024).

Proses permohonan surat dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di PN Jaksel, dan surat tersebut diterbitkan pada hari yang sama.

Djuyamto juga menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis surat keterangan yang diberikan kepada Anies dan Andika, yaitu:

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Terdakwa
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
3. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama pribadi maupun badan hukum

Surat-surat tersebut diperlukan sebagai bagian dari persyaratan untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Editor: Fajri Ekstensi News

Sumber: detik.com

Tags

Terkini

Terpopuler

X